1. Arti Makanan Halal dan Haram
Makanan
halal adalah makanan yang boleh dimakan oleh umat Islam.Semua makanan yang baik
(tayyibah) adalah halal (Tim Bina Karya, 2009: 3). Hal yang dimaksud dengan
baik adalah yang bermanfaat demi kelangsungan hidup manusia yang menyangkut
jasmani, rohani, dan akalnya. Sedangkan makanan haram adalah segala jenis
makanan yang dilarang dimakan oleh umat Islam.
Makanan yang
halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at
Islam, yakni baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang yang di ajarkan
di dalam Al-Qur’an.Firman Allah:
يَأَيُّهَاالنَّاسُ كُلُوامِمَّافِي الْأَرْضِ
حَلَلاً طَيِّباًوَلاَتَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَآنِ إِنَّهُ,لَكُمْ
عَدُوٌّمُّبِيْنٌ (168)
Artinya: “ Hai sekalian manusia, manakalah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S Al-Baqarah 168).
Sedangkan
haram artinya adalah dilarang (Tim Bina Karya, 2009: 14). Jadi, makanan haram
adalah makanan yang dilarang dikonsumsi oleh umat Islam. Setiap makanan yang
dilarang oleh Allah pasti mengandung maksud tertentu, yaitu membahayakan bagi
kesehatan tubuh manusia. Meninggalkan perbuatan yang dilarang oleh Allah akan
mendapat pahala. Namun dalam keadaan darurat, makanan yang diharamkan boleh
dimakan secukupnya saja. Contohnya untuk mempertahankan kelangsungan hidup agar tidak mengakibatkan kematian.
Beberapa
jenis makanan yang halal, yaitu:
a. Binatang ternak yang disembelih
dengan menyebut nama Allah, seperti kabing, kerbau, sapi, ayam, dan sebagainya
b. Biji-bijian,
seperti padi, jagung, kedelai, kacang, dan sebagainya
c. Umbi-umbian,
seperti kentang, wortel, lobak, ketela pohon, dan sebagainya
d. Sayur-mayur,
seperti bayam, kangkung, sawi, selada dan sebagainya
e. Buah-buahan,
seperti anggur, manga, rambutan, dan sebagainya
Makanan yang halal dapat ditentukan
menurut beberapa kriteria (Tim Bina Karya, 2009: 4) di bawah ini, yaitu:
a. Semua
makanan yang baik, tidak kotor, dan tidak menjijikan
b. Semua
makanan yang tidak diharamkan oleh Allah SWT
c. Semua
makanan yang tidak memberikan mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmanai,
tidak merusak akal, moral, dan akidah
d. Binatang
yang hidup di air, baik laut maupun tawar
Makanan yang dilarang atau haram
dimakan berdasarkan Firman Allah dalam Q.S Al Maidah ayat 3 yang artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang
buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. Dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala.Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah.”
Berdasarkan
ayat tersebut, dapat diketahui bahwa makanan yang diharamkan yaitu: Bangkai,
darah, babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Makanan dapat
dikatakan haram dengan kriteria sebagai berikut(Tim Bina Karya 6, 2009: 15) :
a. Semua
makanan yang diharamkan oleh Allah dan Rsulullah
b. Semua
makanan yang kotor dan menjijikan
c. Bagian yang dipotong
dari binatang yang masih hidup
d. Semua jenis
makanan yang mendatangkan mudharat (keburukan) yang dapat mengganggu kesehatan
e. Makanan yang
didapat dengan cara yang tidak halal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar