dropdown sederhana

Rabu, 24 Mei 2017

Menyukai Makanan yang Halal dan Mejauhi Haram



A. Makanan dan Minuman Halal dan Haram
1.        Arti Makanan Halal dan Haram
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan oleh umat Islam.Semua makanan yang baik (tayyibah) adalah halal (Tim Bina Karya, 2009: 3). Hal yang dimaksud dengan baik adalah yang bermanfaat demi kelangsungan hidup manusia yang menyangkut jasmani, rohani, dan akalnya. Sedangkan makanan haram adalah segala jenis makanan yang dilarang dimakan oleh umat Islam.
Makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam, yakni baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang yang di ajarkan di dalam Al-Qur’an.Firman Allah:
يَأَيُّهَاالنَّاسُ كُلُوامِمَّافِي الْأَرْضِ حَلَلاً طَيِّباًوَلاَتَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَآنِ إِنَّهُ,لَكُمْ عَدُوٌّمُّبِيْنٌ (168)

Artinya: “ Hai sekalian manusia, manakalah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu(Q.S Al-Baqarah 168).
Sedangkan haram artinya adalah dilarang (Tim Bina Karya, 2009: 14). Jadi, makanan haram adalah makanan yang dilarang dikonsumsi oleh umat Islam. Setiap makanan yang dilarang oleh Allah pasti mengandung maksud tertentu, yaitu membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia. Meninggalkan perbuatan yang dilarang oleh Allah akan mendapat pahala. Namun dalam keadaan darurat, makanan yang diharamkan boleh dimakan secukupnya saja. Contohnya untuk mempertahankan kelangsungan hidup  agar tidak mengakibatkan kematian.
Beberapa jenis makanan yang halal, yaitu:
a.    Binatang ternak yang disembelih dengan menyebut nama Allah, seperti kabing, kerbau, sapi, ayam, dan sebagainya
b.    Biji-bijian, seperti padi, jagung, kedelai, kacang, dan sebagainya
c.    Umbi-umbian, seperti kentang, wortel, lobak, ketela pohon, dan sebagainya
d.   Sayur-mayur, seperti bayam, kangkung, sawi, selada dan sebagainya
e.    Buah-buahan, seperti anggur, manga, rambutan, dan sebagainya
Makanan yang halal dapat ditentukan menurut beberapa kriteria (Tim Bina Karya, 2009: 4) di bawah ini, yaitu:
a.    Semua makanan yang baik, tidak kotor, dan tidak menjijikan
b.    Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah SWT
c.    Semua makanan yang tidak memberikan mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmanai, tidak merusak akal, moral, dan akidah
d.   Binatang yang hidup di air, baik laut maupun tawar
Makanan yang dilarang atau haram dimakan berdasarkan Firman Allah dalam Q.S Al Maidah ayat 3 yang artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah.”
Berdasarkan ayat tersebut, dapat diketahui bahwa makanan yang diharamkan yaitu: Bangkai, darah, babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Makanan dapat dikatakan haram dengan kriteria sebagai berikut(Tim Bina Karya 6, 2009: 15) :
a.    Semua makanan yang diharamkan oleh Allah dan Rsulullah
b.    Semua makanan yang kotor dan menjijikan
c.    Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup
d.   Semua jenis makanan yang mendatangkan mudharat (keburukan) yang dapat mengganggu kesehatan
e.    Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar