dropdown sederhana

Rabu, 24 Mei 2017

Minuman Yang Halal Dan Haram



Minuman yang Halal
Minuman yang halal ialah minuman yang boleh diminum menurut syari'at Islam.

Syarat minuman yang halal ada 3 syarat :
1.       Halal karena dzatnya. tidak dilarang oleh hukum syara'.
2.       Halal cara mendapatkannya.
3.       Halal cara pengolahannya.

Jenis Minuman yang halal ada 3:
  • Tidak mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
  • Tidak mengandung zat yang memabukkan.
  • Tidak nazis, atau tidak menjadi Nazis sebab terkena nazis lain (mutanazis). 
Minuman yang Haram
Minuman yang haram adalah minuman yang tidak boleh diminum  karena dilarang   oleh  syariat   Islam.

Jenis minuman yang haram ada 3 :
1.    Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
2.    Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
3.    Minuman yang didapatkan dengan cara yang dilarang syariat Islam.

Selain dari makanan dan minuman yang halal dan yang haram ada pula makanan dan minuman yang dimakruhkan, artinya sebaiknya tidak dimakan dan tidak diminum karena lebih banyak mengandung madharatnya dari pada manfaatnya. Contoh, petai, jengkol, bawang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar