Minuman yang Halal
Minuman yang
halal ialah minuman yang boleh diminum menurut syari'at Islam.
Syarat minuman
yang halal ada 3 syarat :
1.
Halal karena dzatnya. tidak dilarang oleh hukum syara'.
2.
Halal cara mendapatkannya.
3.
Halal cara pengolahannya.
Jenis Minuman yang halal ada 3:
- Tidak mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
- Tidak mengandung zat yang memabukkan.
- Tidak nazis, atau tidak menjadi Nazis sebab terkena nazis lain (mutanazis).
Minuman
yang Haram
Minuman yang haram adalah
minuman yang tidak boleh diminum karena dilarang oleh
syariat Islam.
Jenis minuman yang haram
ada 3 :
1. Semua minuman yang
memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal,
jiwa, moral dan aqidah seperti arak,
khamar, dan sejenisnya.
2. Minuman dari benda najis
atau benda yang terkena najis.
3.
Minuman yang didapatkan dengan cara yang dilarang syariat
Islam.
Selain dari makanan dan
minuman yang halal dan yang haram ada pula makanan dan minuman yang
dimakruhkan, artinya sebaiknya tidak dimakan dan tidak diminum karena lebih
banyak mengandung madharatnya dari pada manfaatnya. Contoh, petai, jengkol,
bawang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar